Jelaskan Peran Pihak Ketiga Dalam Negosiasi Khususnya Mediator Dan Arbitrator. Peran Mediator adalah menyelasiakan sengketa melalui proses perundingan anatar dua pihak yang bersangketa. Mediator akan bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan memfasilitasi, mengarahkan proses dalam menyelesaikan pertikaian atau sengketa.
Pihak-pihak dalam arbitrase harus setuju dengan keputusan yang dibuat oleh arbiter.
Secara makro upah tenaga kerja erat kaitannya dengan produktivitas.
Dalam melaksanakan tugas dan perannya sebagai mediator, pihak ketiga memberikan masukan-masukan atau solusi dari masalah yang dihadapi oleh kedua belah pihak yang menyebabkan perselisihan atau sengketa diantara kedua belah pihak tersebut. Proses negosiasi ada di setiap situasi, tidak hanya dalam bisnis jual-beli produk dan jasa. Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.